RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi

23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid, saat mengikuti RDPU Baleg dengan Persatuan Gereja Indonesia (PGI), PB Aljam'iyatul Washliyah dan ASPEBINDO di Senayan, Jakarta. Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait visi keadilan ekologis dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Kholid, pandangan PGI tentang nilai-nilai ekologis sangat jelas dan patut menjadi perhatian bersama.

 

“Proses pemberian kuasa tambang, baik melalui lelang maupun prioritas, harus memperhatikan isu keadilan ekologis. Terlebih dengan adanya gagasan pemberian izin kepada UMKM, koperasi, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi, keadilan ekologis harus menjadi prioritas kita bersama,” ujar Kholid di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

 

Hal tersebut disampaikan dalam RDPU Baleg DPR RI bersama PGI, PB Aljam'iyatul Washliyah, dan ASPEBINDO. Dalam kesempatan itu, Kholid juga menyoroti konsep multi-shareholder structure yang ditawarkan ASPEBINDO. Ia mengaku tertarik dengan ide kolaborasi yang melibatkan UMKM, koperasi, dan organisasi masyarakat.

 

“Konsep ini menarik, tapi kita perlu memastikan apakah ini sudah ada best practices-nya. Apakah ini hanya sekadar gagasan yang terlihat terlalu ideal (too good to be true) atau benar-benar sudah diterapkan dengan baik di negara lain? Jika ada contoh konkret, itu bisa menjadi pelajaran bagi kita,” lanjut politisi Fraksi PKS ini.

 

Kepada PB Aljam'iyatul Washliyah, Kholid juga meminta pandangan tentang dampak positif dan negatif dari pemberian izin usaha tambang kepada organisasi keagamaan. Ia menyebutkan bahwa pertanyaan serupa sebelumnya juga ia ajukan kepada PBNU dan Muhammadiyah dalam rapat sebelumnya.

 

“Secara maslahah (kebaikan) dan mafsadah (keburukan), apakah pemberian prioritas pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lebih banyak mendatangkan manfaat atau mudarat? Saya harap ada pandangan yang jelas untuk bahan pertimbangan kita,” tutupnya. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...